KAMI BERHAK SEKOLAH!!!!

Moro-Moro, register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung. Terdapat 5 wilayah setingkat dusun yang setiap dusunnya diatur oleh pemimpin setingkat Kepala Dusun. Berdiri tahun 1996-1997 oleh penduduk miskin yang “landless”. Tidak ada Kepala Desa di Moro-Moro, untuk urusan administrasi dan lain-lain diurus oleh organisasi tani setempat.
Untuk mendapatkan legalisasi pengakuan dari pemerintah SD Moro Dewe secara administratif, sejak tahun 2000 menginduk di SDN 4 Indraloka II Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang, yang jaraknya sekitar 12 Km dari Dusun Moro Dewe. Proses pendidikan di SD Moro dewe telah berlangsung selama 14 tahun dan bertahan dari banyak tantangan dan hambatan. Konflik agraria yang mengemuka pada tahun 2006 hingga tahun 2011 justru memperkuat upaya-upaya pendidikan di Moro-moro.

Dengan adanya 3 Sekolah Dasar di wilayah Moro-moro salah satunya SD Moro Dewe banyak membantu anak-anak petani untuk mendapatkan pendidikan yang layak dari negara. Anak-anak yang tadinya membantu orang tuanya diladang atau membantu orang tuanya sebagai buruh sadap di PT Silva Inhutani berubah punya orientasi untuk sekolah dan bercita-cita untuk memperbaiki kehidupan keluarganya.

Situasi pendidikan di SD Moro dewe berubah setelah terjadi perubahan dalam struktur administrasi pemerintahan pada tahun 2008 yaitu pemekaran/pemecahan Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten Tulang Bawang Barat dan kabupaten Mesuji dari kabupaten induk Tulang Bawang.

Dampak perubahan administratif ini tentu saja berimbas pada persoalan pendidikan di Moro Dewe yang selama ini menginduk di Desa Indraloka yang secara administratif masuk Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan SD yang ada di Moro Dewe adalah kelas jauh (filial) yang secara administratif berada diwilayah Kabupaten Mesuji. Karena secara administratif berbeda wilayahnya maka kabupaten Tulang Bawang Barat tidak bisa lagi menerima kelas jauh yang selama ini berlangsung di Moro Dewe. Pemutusan pelayanan pendidikan dari Kabupaten Tulang Bawang Barat sebenarnya sejak tahun 2013 sudah disosialisasikan oleh pihak sekolah induk tetapi pelaksanaannya baru secara penuh dilakukan pada bulan september 2014 yang lalu. Pihak sekolah dan Pemkab Tulang Bawang Barat menyarankan pihak sekolah untuk mengajukan permohonan indukan baru di Mesuji.

Pada bulan November 2014 Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS) dan pihak sekolah menindak lanjuti upaya pengindukkan dengan melakukan hearing dengan bupati Mesuji dan Dinas Pendidikan, dalam pertemuan tersebut para dewan guru dan wali murid menyampaikan 2 keinginannya. Pertama, agar siswa SD Moro Dewe tetap melakukan kegiatan belajar dan mengajar di Desa Moro Dewe. Kedua, pemindahan guru yang mengajar di SD tersebut agar diterima oleh dinas sebagai tenaga honorer kabupaten Mesuji, hasil dari pertemuan tersebut bahwa PPMWS dan pihak sekolah diminta menyerahkan data-data siswa dan guru yang ada serta pihak dinas berjanji akan melakukan survey langsung ke lokasi untuk melihat secara nyata jumlah siswa, fasilitas dan kegiatan belajar mengajar.

Setelah 1 bulan dari pertemuan tersebut pihak dinas akhirnya survey ke lokasi langsung untuk melihat dan mengecek kegiatan belajar mengajar di SD Moro dewe.Setelah 2 minggu dari hasil survey tersebut barulah ada jawaban dari dinas bahwa SD Moro dewe dipersilahkan untuk mengurus pengindukan di SDN 2 Buko Poso kecamatan Way Serdang kabupaten Mesuji, yang berjarak sekitar 15 km dari SD Moro dewe. Maka pihak sekolah langsung mengurus segala administrasi pengindukan yang baru ke SD 2 Buko Poso. Ketika menghadap koordinator pengawas (Korwas) dan kepala sekolah SD 2. Para guru terkejut dengan isi perjanjian pengindukan yang diterbitkan oleh dinas Pendidikan Mesuji lewat korwas dan kepala sekolah bahwa isi surat menyebutkan SD Moro dewe diterima menginduk dengan catatan bahwa kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di sekolah induk dengan alasan pelayanan pendidikan kelas jauh sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah.

Para dewan guru, khususnya wali murid tentu saja tidak bisa menerima dan menandatangani surat perjanjian tersebut, hasil yang sama juga didapat ketika para dewan guru mengkonfirmasi langsung ke dinas pendidikan kabupten Mesuji bahwa kelas jauh tidak diperbolehkan lagi, bahkan muncul statemen bahwa proses pengindukan di 2 SD lainnya yang ada di Moro seneng dan Suka makmur ke depannya akan ditertibkan juga. Pihak korwas, sekolah dan dinas tidak berani untuk menerima dengan kelas jauh (filial) tanpa adanya surat keputusan dari Bupati langsung.

Merujuk hasil tersebut maka tanggal 26 maret2015 PPMWS dan sekolah kembali pada jalur semula untuk melakukan hearing kembali ke bupati Mesuji untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. Hasil dari pertemuan tersebut bahwa Bupati Mesuji bersikukuh tidak mau mengeluarkan izin pengindukan dengan kelas jauh (filial) dengan dasar hukum UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dan UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bupati menyatakan akan menerima pengindukan dan memberikan pelayanan kelas jauh jika ada surat keputusan dari menteri kehutanan terkait izin pelayanan pendidikan dikawasan hutan.

PPMWS dan para guru bersikeras bahwa pendidikan harus dilaksanakan di Moro dewe karena memang letak sekolah induk sangat jauh, tidak bisa dibayangkan murid-murid harus menempuh jarak 15 KM dari rumahnya melewati jalan lintas sumatera yang padat dan beresiko tinggi karena rawan kecelakaan, bukan hanya itu wali murid pun kewalahan jika harus mengantar setiap hari ke SD induk karena mereka juga harus berangkat bekerja. Maka jelas ini sama dengan penggusuran secara halus yang dilakukan oleh pemerintah kepada pendidikan yang ada di SD Moro dewe, pemerintah kabupaten Mesuji merampas hak pendidikan anak yang ada di SD Moro dewe.

Selain itu kebijakan bupati Mesuji tersebut tidak menghargai jerih payah masyarakat yang secara mandiri membangun Sekolah Dasar Moro dewe sejak kabupaten Tulang Bawang belum terpecah menjadi 3 kabupaten, tanpa bantuan dan campur tangan pemerintah masyarakat bisa mendirikan sebuah sekolah, dengan bangunan pertama menggunakan geribik dan pendidikan yang jauh dari kelayakan. Hingga saat ini SD Moro dewe telah memiliki 3 lokal bangunan permanen, ruangan kantor para dewan guru, WC dan lapangan olahraga sepak bola dan voley ball. SD memiliki 6 kelas siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 berjumlah 111 siswa.

Selain SD Moro dewe ada 2 SD lainnya yang masih menginduk dengan sistem pendidikan kelas jauh (filial) yaitu SD Moro seneng yang memiliki murid 160 orang dan SD Suka makmur yang memiliki murid 140 orang. Saat ini 111 siswa terkatung katung nasib pendidikannya, mereka semestinya tengah bersiap-siap menghadapi ujian pra semester dan ujian sekolah di bulan april. Tidak bisa kita bayangkan jika kebijakan bupati diteruskan untuk menertibkan pendidikan kelas jauh (filial) di 2 SD yang lain yaitu SD Moro seneng dan SD Suka makmur, akan lebih banyak anak-anak peserta didik yang suram masa depan pendidikannya. Setidaknya ada 411 siswa yang tidak mendapatkan layanan pendidikan.

Seharusnya anak-anak yang ada di sana bukan lagi disibukan dengan ketakutan akan putus sekolah karena penertiban yang di lakukan oleh Pemerintah kabupaten Mesuji, mereka harusnya lebih memikirkan tentang peningkatan belajar mereka yang akan menghadapi UN, tetapi mereka sekarang lebih memikirkan apakah mereka bisa bersekolah di desa yang ia cintai ataukah harus kandas karena kebijakan pemerintah yang akan menertibkan sekolah mereka.

Hilangnya akses pendidikan bagi anak-anak Moro-moro adalah upaya penggusuran yang nyata, bagi harapan dan cita-cita masyarakat Moro-moro untuk menggarap dan mendapatkan hasil atas tanahnya. Jika sampai pemerintah melakukan penertiban sekolah yang ada di kawasan Moro-moro Register 45 Mesuji Lampung, bisa dipastikan 3 SD yang ada tidak akan beroperasi dan berdampak pada banyak-nya anak-anak yang akan putus sekolah, karena jarak untuk menempuh sekolah semakin jauh dan ekonomi masyarakat yang lemah, maka harapan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya dengan mudah kini pupus karena kebijakan yang di ambil pemerintah kabupaten Mesuji sewenang-wenang, tidak lagi memikirkan anak-anak yang ada disana untuk mendapatkan hak pendidikannya.

#JanganTutupSekolahKami #SaveMoroMoro

Tag : Artikel
0 Komentar untuk "KAMI BERHAK SEKOLAH!!!!"

Back To Top